Perdagangan Karbon dan Peran Serta Biogas Rumah (BIRU)

Permasalahan pencemaran lingkungan dan setiap dampaknya akibat gas rumah kaca telahmenjadi perhatian dunia sejak akhir abad ke-20. Permasalahan ini kemudian ditindaklajuti dalam bentuk penandatanganan Protokol Kyoto oleh 188 negara pada tanggal 11 Desember 1997. Secara umum, Protokol Kyoto berisi kesepakatan mengenai pengurangan emisi gas rumah kaca dalam beberapa periode serta tanggung jawab untuk meminimalisir dampak emisi gas rumah kaca terhadap perubahan iklim. Meskipun metode pengurangan emisi gas rumah kaca ini diserahkan kepada masing-masing negara, namun Protokol Kyoto memberikan opsi-opsi tambahan dalam bentuk:

  1. Perdagangan emisi (emission trading)
  2. Mekanisme pembangunan bersih (clean development mechanism)
  3. Pelaksanaan bersama (joint implementation).

Kesamaan dari ketiga opsi di atas adalah menjadikan enam jenis gas rumah kaca yang meliputi karbondioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorokarbon (PFCs), serta sulfurheksafluorida (SF6) (terkadang keenam jenis GRK ini cukup disebut sebagai karbon) sebagai komoditas perdagangan baru dalam satuan setara-ton-CO2 (tCO2).

Tanggung jawab yang diusung dengan konsep “common but differentiated responsibility” ini membagi beban tanggung jawab terutama pada negara maju sebagai penghasil emisi gas rumah kaca terbesar. Dalam prakteknya, perdagangan emisi dan pelaksanaan bersama yang tertuang dalam Protokol Kyoto hanya dilakukan oleh negara industri daripada negara berkembang. Sedangkan dalam mekanisme pembangunan bersih, negara maju bertindak sebagai pihak yang diberi “sanksi” atas emisinya dalam bentuk membantu negara berkembang melalui pembangunan yang ramah lingkungan. Maka tidak heran jika harga karbon yang diperdagangkan pada ketiga opsi di atas bergantung pada harga di pasar karbon negara maju.

Pada metode perdagangan emisi objek yang diperjualbelikan sesungguhnya adalah hak atas emisi gas rumah kaca. Secara umum, pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan emisi ini adalah industri pembangkit listrik, industri manufaktur, serta maskapai penerbangan. Alur pelaksanaan metode ini dapat dijelaskan secara sederhana sebagai berikut:

  1. Protokol Kyoto menentukan kesepakatan awal atas besarnya pengurangan emisi gas rumah kaca untuk setiap negara.
  2. Pemerintah negara yang bersangkutan akan menentukan kebijakan banyaknya emisi yang boleh dilakukan oleh setiap pihak yang terlibat melepaskan gas rumah kaca (industri, transportasi, dan lain-lain) di awal tahun.
  3. Di akhir tahun, pemerintah akan mengevaluasi banyaknya gas rumah kaca oleh pihak-pihak tersebut. Bagi pihak yang emisinya melebihi batas yang diperbolehkan, maka ia harus membeli “hak untuk melepaskan gas rumah kaca” dari pihak yang emisinya kurang dari batas yang ditentukan.
  4. Hasil evaluasi ini kemudian digunakan sebagai dasar bagi pemerintah setempat untuk menentukan batas emisi di tahun berikutnya.

Namun yang menjadi kritik bagi metode ini adalah ia disebut sebagai zero sum emission, maksudnya adalah jumlah emisi secara keseluruhan tidak ada yang berubah sama sekali. Meski demikian fakta yang terjadi adalah besar batasan emisi karbon dari tahun ke tahun yang terus dikurangi, seperti misalnya pada pasar EU ETS (European Union Emission Trading System) yang dikurangi sebesar 1,74% per tahun.

Sedangkan untuk metode pembangunan bersih, gagasan yang dibangun adalah besarnya pengurangan emisi gas rumah kaca yang dapat dilakukan melalui suatu proyek jika dibandingkan dengan pembangunan yang berjalan seperti biasanya tanpa adanya proyek tersebut. Untuk itu, dilakukan perhitungan perkiraan banyaknya emisi gas rumah kaca dari dua skenario yang berbeda, satu skenario tanpa proyek (disebut sebagai baseline) dan satu skenario dengan proyek, kemudian besarnya pengurangan emisi gas rumah kaca dapat dihitung sebagai selisih dari kedua skenario tersebut. Untuk itu dalam metode pembangunan bersih ini, diperlukan metode penghitungan yang beragam, bergantung pada jenis proyek yang dilaksanakan dan tahapannya juga menjadi lebih rumit daripada sistem perdagangan emisi. Banyaknya emisi gas rumah kaca yang bisa dikurangi melalui proyek tersebut kemudian disertifikasikan dengan sertifikat yang disebut sebagai Certified Emission Reduction (CER). Sertifikat CER ini kemudian dapat diperjualbelikan ke negara-negara maju dan oleh karena itu sistem ini lebih fleksibel dan tidak mengikat.

Bagaimana Peran Biogas Rumah (BIRU)?
Program Biogas Rumah (BIRU) ikut berperan serta dalam melaksanakan Protokol Kyoto melalui mekanisme pembangunan bersih dimana ia termasuk dalam jenis mitigasi emisi gas rumah kaca energi terbarukan. Mitigasi emisi gas rumah kaca jenis ini adalah dengan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dengan sumber energi yang terbarukan, mencakup biomassa atau biogas. Skenario baseline-nya adalah penggunaan bahan bakar fosil untuk menghasilkan energi termal (panas) yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen dengan efek samping emisi gas rumah kaca yang tinggi, seperti ditunjukkan oleh gambar berikut di bawah.

Program BIRU kemudian menjadi skenario proyek yang digunakan untuk mengurangi—atau bahkan mengganti secara keseluruhan—penggunaan bahan bakar fosil sebagai sumber energi termal. Skenario proyek ini kemudian diharapkan dapat mengurangi emisi karbon akibat pembakaran bahan bakar fosil, seperti ditunjukkan pada gambar berikut di bawah.

Secara bersamaan, Program BIRU juga membantu mengurangi emisi gas metana ke atmosfer yang 21 kali lebih berbahaya daripada emisi gas CO2 (pelepasan 1 ton gas metana setara dengan pelepasan 21 ton gas CO2). Pengurangan emisi ini dapat dilakukan karena gas metana yang dihasilkan dari proses anaerobik di dalam reaktor dimanfaatkan untuk memasak, menyalakan lampu, atau bahkan menggerakkan generator untuk menghasilkan listrik dalam skala kecil. Sehingga setiap unit biogas yang terbangun melalui Program BIRU merupakan salah satu bentuk langkah untuk mengurangi terjadinya pemanasan global. (Jihan A. As-sya’bani)

17 November 2016